ApabilaPengadilan Tinggi Jambi Cq Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono) Demikian kontra memori banding ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Cq Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih. TINGKATBANDING. PROSEDUR : Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding : Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam tenggang waktu; Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989). UPAYAHUKUM BANDING. Para pihak berperkara yang keberatan dan tidak menerima Putusan Pengadilan Agama berhak menempuh upaya hukum banding dengan mendaftarkan permohonan banding selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah Putusan Pengadilan Agama diucapkan atau pemberitahuan Putusan Pengadilan Agama bagi pihak yang tidak hadir saat pembacaan putusan. .
  • vf6ip5t60q.pages.dev/293
  • vf6ip5t60q.pages.dev/304
  • vf6ip5t60q.pages.dev/174
  • vf6ip5t60q.pages.dev/340
  • vf6ip5t60q.pages.dev/21
  • vf6ip5t60q.pages.dev/8
  • vf6ip5t60q.pages.dev/366
  • vf6ip5t60q.pages.dev/57
  • vf6ip5t60q.pages.dev/288
  • contoh memori banding pengadilan agama